BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Predator seksual Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal.
Atas tuntutan ini, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku tak setuju. Hukuman mati bagi sang predator seks dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Melansir Suara.com jaringan Ayojakarta.com Kamis (13/1/2022) Komisioner HAM">Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan dalam pandangannya, Beka berpendapat jika hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
"HAM">Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun—non derogable rights," ucap Beka.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Pemerkosa Perawat di Bogor Tertangkap, Polisi: Pelaku Sebut Suka Sama Suka
Mewakili HAM">Komnas HAM, Beka juga tidak sepakat soal hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Menurut Beka, hal itu juga tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan, yakni melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," sambungnya.
Artikel Terkait
Pemerkosa Anak Tiri karena Sakit Hari ke Ibu Korban
Pemerkosa Berantai Terbesar di Inggris, Reynhard Sinaga Pintar dan Periang Semasa Bersekolah di Depok
Ancaman Kebiri Pemerkosa di Rumah Aman Lampung Timur
Polisi Tangkap Pemerkosa di Bintaro, Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Mendiang Kobe Bryant Dituduh Pemerkosa, Sang Istri Murka
Pelaku Pemerkosa ABG di Bekasi Sempat Kabur ke Bogor