KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian telah menerima laporan tersebut.
"Pelapor selaku pemuda Papua yang melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," katanya, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Ruhut Sitompul: Makin Pening Rakyat Jakarta Dengar Alasan Anies
Zulpan menjelaskan Ruhut dilaporkan oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega. Terkait laporan tersebut, Mega merasa unggahan Ruhut berbau rasisme.
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih memeriksa dan meneliti laporan tersebut.
"Sekarang laporannya masih diteliti," tutur Zulpan.
Laporan terhadap Ruhut Sitompul telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
Artikel Terkait
Penangkapan George Floyd Penuh Tindakan Rasis, Kerusuhan Pecah di Amerika
Komentar Rasis Soal George Floyd, Miss Universe Malaysia Dikecam Warganet
Unggah Bernada Rasis di Medsos, Cavani Terancam Sanksi dari FA
Berbau Rasis di Medsos, Cavani Kena Denda Rp1,9 Miliar dan Diskors 3 Laga
Rasisme Sering Muncul, Anggota Komisi X: Boleh Beda Pendapat, tapi Jangan Rasis!