KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Rombongan pesepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, mengatakan aksi pesepatu roda dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pemain sepatu roda. Karena dilakukan di jalan raya yang semestinya dipergunakan untuk lalu lintas publik," ujar Jamal, Selasa 10 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Tahap II yang Dibuka Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya
Menurutnya, aksi para pesepatu roda berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Undang-undang juga memprioritaskan keselamatan pengguna jalan," tuturnya.
Dalam video yang beredar, pesepatu roda tersebut melaju di jalan raya dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Baca Juga: Polemik Deddy Corbuzier yang Dianggap Dukung dan Promosikan LGBT, Begini Kata Anwar Abbas
"Apalagi kegiatan itu juga melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic. Bahkan mereka berada di lajur tengah," jelasnya.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi
Libur Lebaran Usai, Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta
Regenerasi, Persija Padukan Pemain Senior dan Yunior
Tidak Ada One Way, Lalu Lintas di Tol Kalikangkung Hingga Tol Cikampek Kembali Normal
Persija Kirim 8 Pemain Muda ke Timnas Indonesia Kelompok Umur