KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Subdit 1 Indah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan perdagangan rokok tanpa biaya cukai sebanyak 30 ribu bungkus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana berupa perdagangan atau menjual rokok tanpa ijin.
Dalam kasus ini, terdapat 2 laporan polisi yakni berlokasi di Cibubur Jakarta Timur pada (6/1/2022) dan di Tambun Bekasi pada (12/1/2022).
Baca Juga: Ardhito Pramono Ikut-ikutan Segera Ajukan Rehabilitasi usai Terjerat Narkoba
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (25) dan M (50).
"Dengan adanya dugaan tindak pidana berupa perdagangan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jabodetabek, polisi mengamankan 2 pelaku AM (25) dan M (50)," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis petang (13/1/2022).
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba Bersama Suami, Keluarga Pedangdut Velline Chu Ajukan Rehabilitasi
Dalam aksinya, pelaku AM berperan menjual rokok tanpa cukai secara daring selama 6 bulan. Sementara pelaku M berperan membeli rokok tanpa cukai selama 4 bulan dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Barang bukti dari 2 lokasi di Pasar Cibubur, Jakarta Timur dan di Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi, diamankan 450 ribu batang atau 30 ribu bungkus," jelasnya.
Menurut Zulpan, aksi kedua pelaku dapat menyebabkan kerugian negara, lantaran tidak membayar biaya masuk dari pajak pita cukai sebesar Rp 750 juta.
Artikel Terkait
Marak Pinjaman Online Ilegal, Begini Ciri-cirinya Kata Satgas Waspada Investasi
Meresahkan Masyarakat, Pinjol Ilegal Bakal Segera Ditertibkan
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng
Lima Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta dan Tangerang Digerebek Polisi Selama Oktober 2021
Lagi! Polisi Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Cengkareng