KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial EW yang melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia sembilan tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi, mengatakan petugas kepolisian telah menetapkan EW alias Ayah Ndut sebagai tersangka.
Tak hanya menetapkan EW sebagai tersangka, polisi juga telah menahan pelaku yang diketahui merupakan paman korban sendiri.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujar Beddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).
Kejadian berawal ketika korban mengadukan aksi bejat EW kepada orangtuanya.
Setelah mendapatkan aduan dari anaknya, kemudian orang tua korban melaporkan aksi tersebut ke Polsek Setiabudi.
Tak butuh waktu lama, kata Beddy, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku EW pada Kamis (6/1).
Baca Juga: Polri Periksa Kejiwaan Ayah yang Diduga Perkosa 3 Anaknya di Sulawesi Selatan
Artikel Terkait
Jadi Korban Pemerkosaan dan Ikut Pemulihan Trauma, NF Malah Diperkosa Kepala P2TP2A Lampung Timur
Kasus Pemerkosaan NF di Rumah Aman Lampung, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat
Terima Laporan, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Bintaro
Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Remaja di Bekasi
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan ABG di Bekasi