AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor akan menerapkan ganjil genap di kawasan wisata, pada perpanjangan PPKM Level 2 mulai 5 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.
"Penerapan ganjil-genap akan kami terapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata," kata Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, seperti yang tertulis dalam SE dan SK keduanya tentang perpanjangan PPKM Level 2, Kamis 6 Januari 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming, Prediksi Skor, dan Head to Head PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Rencananya penerapan ganjil-genap di kawasan wisata akan diterapkan setiap akhir pekan. Tepatnya di hari Jumat hingga Minggu, demi menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Untuk waktu penerapan ganjil-genap, kami akan mulai berlaku sejak pukul 12.00 WIB pada hari Jumat hingga pukul 18.00 WIB pada hari Minggu," bebernya.
Baik Pemkab maupun Pemkot Bogor menghimbau kepada para pengelola tempat wisata agar betul-betul menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya. Serta senantiasa melakukan skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Jakarta Naik Lagi jadi PPKM Level 2, Cek Aturan Lengkap Selama Pembatasan 4-17 Januari 2022
"Tapi tetap semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," pesannya.
Artikel Terkait
Nekat! Lebih dari 500 Kendaraan Diputar Balik Saat Menuju Puncak Bogor saat Malam Natal
Double Track Bogor-Sukabumi Ditargetkan Beroperasi Maret 2022
Info Pengalihan Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Saat Libur Tahun Baru, Ini Rutenya
Wali Kota Bogor Jagokan Indonesia Menang Lawan Thailand dengan Skor 2-1
Malam Tahun Baru, Polresta Bogor Kota Bakal Tutup 6 Jalan Kota Bogor
Dear ASN di Kota Bogor, Walikota Bima Arya Beri Pesan Ini untuk Malam Tahun Baru: Tak Ada Pesta!
2,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Nataru, 560 Ribu Menuju Puncak Bogor
Ada ''Kuburan'' Pesawat di Bogor
Kuburan Bangkai Pesawat Jadi Sorotan Publik, Pengamat: Jangan Jadikan Bogor Tempat Pembuangan Limbah
Taman di Kota dan Kabupaten Bogor Mulai Dibuka